Saat ini sedang heboh di Indonesia tentang penipuan atau penculikkan bahkan penghinaan terhadap seseorang yang menggunakan fasilitas jejaring sosial. Lalu apakah penipuan atau penculikan serta penghinaan ini disebut Cybercrime? Mari kita baca definisi dari Cybercrime itu sendiri:
Cybercrime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal HANYA bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. (Tavani-2000).
Dari definisi tersebut maka bisa disimpulkan bahwa penculikan atau penipuan serta penghinaan tadi bukanlah termasuk dalam kategori Cybercrime. Kenapa demikian? Karena tindakan kriminal yang disebutkan diatas BISA dilakukan atau terjadi pada dunia nyata, toh gak pake facebook juga bisa menculik, menipu bahkan menghina seseorang. Jadi selama tindakan kriminal tersebut bisa dilakukan diluar dunia cyber maka tidak masuk dalam kategori Cybercrime. Lantas masuk masuk kategori apa? Masuk kedalam kategori Cyber-Related Crime yaitu kejahatan yang dibantu atau diperburuk dengan menggunakan teknologi cyber.
Lalu kejahatan apa yang termasuk dalam kategori Cybercrime? Contohnya:
1. Merubah tampilan website orang lain.
2. Membuat dan menyebarkan virus komputer.
3. Menyebarkan atau Menjual software secara ilegal melalui internet.
Coba perhatikan semua kejahatan diatas tidak mungkin dilakukan tanpa bantuan teknologi cyber, tidak mungkin merubah tampilan website orang lain dengan cara mencat-nya dengan cat pilox, atau nyebarkan virus komputer dengan cara bersin-bersin didepan komputer orang lain dan begitu juga dengan menyebarkan software secara ilegal melalui intenet. Lalu bagaimana dengan penjualan software di Mangga Dua atau lapak-lapak depan kampus? Proses mendownload softwarenya dari internet termasuk kategori Cybercrime namun proses berikutnya karena dijual atau didistribusikan tidak melalui internet termasuk kategori Cyber-Related Crime.
Berikut sejumlah jenis kejahatan via internet :
CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu,dan terobsesi mengamati keamanan (security)nya. “Hacker”memiliki wajah ganda,ada yang budiman ada yang ga perusak.“.Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos,akan adanya kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”,agar segera diperbaiki.Sedangkan, hacker perusak,menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri data-datanya.
CRACKING
Cracking adalah hacking yang bertujuan jahat.Sebutan "cracker” adalah “hacker” bertopi hitam(black hat hacker).Berbeda sama “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para Nasabah diberbagai Bank atau pusat data yang sensitif lainnya untuk keuntungan pribadi. Meski sama-sama menerobos keamanan/security komputer orang lain,“hacker” lebih fokus pada prosesnya.Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.Kasus kemarin,FBI bekerja sama dengan Polisi Belanda dan Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai Bank di dunia. Dengan aksinya,“cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun.“Cracker” 18 thn yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya didunia maya diselidiki sejak 2006.
DEFACING
Defacing adalah kegiatan yang mengubah halaman suatu situs/website orang lain,tindakan deface ada yang semata-mata iseng, untuk unjuk kebolehan,pamer kemampuan untuk membuat suatu program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Tim
Terbitkan Entri
ur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia
pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
Upaya Internasional dalam Menghadapi Cyber Crime
Menurut Barda Nawawi Arief, cyber crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian masyarakat luas di dunia internasional. Cyber crime merupakan salah satu sisi gelap dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak negatif sangat luas bagi seluruh kehidupan modern saat ini. Sehubungan dengan hal tersebut, Ramlan Ginting menyatakan bahwa kejahatan dunia maya jelas bersifat lintas batas negara (borderless). Jadi, cyber crime bukan hanya masalah nasional tapi juga masalah internasional.
Cyber crime merupakan masalah internasional, maka diperlukan upaya hukum internasional dalam mengantisipasi masalah cyber crime. Perkembangan dalam hukum internsional sendiri memang telah menunjukkan bahwa telah dilakukan berbagai upaya hukum internsional dalam mengantisipasi cyber crime. Akan tetapi, menurut Ahmad M. Ramli, instrumen hukum internasional di bidang cyber crime merupakan sebuah fenomena baru dalam tatanan modern mengingat cyber crime sebelumnya tidak mendapat perhatian dari negara-negara sebagai subyek hukum internasional. Munculnya bentuk kejahatan baru yang tidak saja bersifat lintas batas tetapi juga terwujud dalam tindakan-tindakan virtual telah menyadarkan masyarakat internasional tentang perlunya perangkat hukum internasional baru yang dapat digunakan sebagai kaidah hukum internasional dalam mengatasi kasus-kasus cyber crime.
Adapun instrumen hukum internasional di bidang Cyber Crime merupakan sebuah sebuah fenomena baru dalam tatanan hukum internasional modern mengingat kejahatan mayantara sebelumnya tidak mendapat perhatian dari negara-negara sebagai subyek hukum internasional. Munculnya bentuk kejahatan baru yang tidak bersifat transnasional tetapi juga terwujud dalam tindakan-tindakan virtual telah menyadarkan masyarakat internasional dalam mengatasi kasus-kasus cyber crime.
Adapun instrumen hukum Internasional yang dapat dirujuk dalam fenomena cyber crime sebagai kejahatan transnasional adalah United Nations Conventions Againts Transnational Organized Crime, atau yang dikenal dengan Palermo Convention, tahun 2000.
Cyber Crime merupakan bentuk perkembangan kejahatan transnasional yang cukup menghawatirkan saat ini. Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Dekatnya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet. Sebagai media penyedia informasi internet juga merupakan sarana kegiatan komunitas komersial terbesar dan terpesat pertumbuhannya.
Sebelumnya, dalam Deklarasi ASEAN pada tanggal 20 Desember 1997 di Manila, yang termasuk sebagai kejahatan transnasional adalah :
1. Illicit Drug Trafficfiking;
2. Money laundering;
3. Terrorism;
4. Arm Smuggling;
5. Traffiking in Persons;
6. Sea Piracy;
7. Currency Counterfeiting;
8. Cyber Crime
Sementara itu, Ahmad M. Ramli, instrumen hukum internasional publik yang saat ini mendapat perhatian adalah konvensi tentang kejahatan wasantara (convention on Cyber Crime) 2001 yang digagas oleh Uni Eropa. Konvensi ini meskipun pada awalnya dibuat oleh negara regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya dimungkinkan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh negara manapun di dunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan mayantara.
Negara-negara yang tergantung dalam Uni Eropa pada tanggal 23 November 2001di Kota Budapest, Hongaria telah membuat dan menyepakati Convention on Cyber Crime yang kemudian di masukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 negara termasukdiratifikasi oleh 3 negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mencakup kebijakan kriminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.
Adapun yang menjadi pertimbangan dari pembentukan konvensi ini antara lain sebagai berikut :
1. Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar negara dan industri dalam memerangi kejahatan mayantara dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah di dalam suatu negara serta pengembangan teknologi informasi.
2. Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahnaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Dengan demikian, perlu adanya kepastian hukum dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dicapai, dipercaya dan cepat.
3. Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) dan konvenan PBB 1996 tentang hak politik dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasasn berpendapat seperti hal berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyabarkan informasi dan pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen hukum internasional dalam mengatasi kejahatan may antara, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap mengembangkan kreativitasnya dalam mengembangkan teknologi informasi.
Di samping kedua instrumen tersebut, masih ada beberapa instrumen internasional yang dapat dijadikan acuan dalam mengatur teknologi informasi.
Di samping kedua instrumen tersebut, masih ada beberapa instrumen internasional yang dapat dijadikan acuan dalam mengatur teknologi informasi. Instrumen tersebut dibuat oleh berbagai organisasi internasional, misalnya the United Nations Commisions on International Organizations (WTO), World Trade Organizations (WTO), dan sebagainya. Berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang peraturan atau model law yang dikeluarkan oleh beberapa organisasi tersebut.
1. UNCITRAL
UNCITRAL merupakan salah satu organisasi internasional yang pertama kali mulai membahas mengenai perkembangan teknologi informasi dan dampaknya terhadap perniagaan elektronik. Hasil dari UNCITRAL berupa model law yang sifatnya tidak mengikat, namun menjadi acuan atau model bagi negara-negara untuk mengadopsi atau memberlakukannya dalam hukum nasional.
Adapun beberapa model law yang telah ditetapkan oleh UNCITRAL terkait dengan perkembangan teknologi informasi adalah : UNCITRAL Model Law On E-Commerce, UNCITRAL Model law On E-Commerce, UNCITRAL Model on Electronic Signature, UNCITRAL Model Law On International Credit Transfer.
2. WTO
Peranan WTO adalah untuk membantu dalam regulasi perdagangan. WTO pertama kali membahas persoalan e-commerce pada bulan mei 1998. Pada bulamn Juli 1999, 4 badan utama dari WTO telah mengeluarkan laporan pertama mengenai pengaruh (initial impact assessments).
WTO bermaksud membebaskan perdagangan teknologi Informasi. Pada konferensi tingkat menteri WTO pertama di Singapura, pada Desember 1999, para negosiator telah mengadopsikan Deklarasi Ministerial pada perdagangan dan produk teknologi informasi ( Ministerial Declaration on Trade in Information Technology Product atau ITA). ITA menyediakan untuk mereka yang bersangkutan dalam menunda pembubaran pajak terhadap produk informasi teknologi yang diliputi oleh perjanjian tanggal 1 Januari 2000.
3. APEC
APEC telah menyusun blue print for Action on Electronic Commerce pada bulan November 1998 yang menekankan peranan pemerintah untuk mendukung dan memfasilitasi perkembangan dan kemajuan e-commerce dengan :
1. Menyediakan lingkungan yang efektif, termasuk aspek hukum dan regulasi yang transparan dan konsisten.
2. Menyediakan lingkungan yang mendukung kepercayaan dan keyakinan di antara pelaku e-commerce,
3. Mendukung fungsi efisiensi dri e-commerce secara internasional dengan tujuan untuk membentuk suatu kerangka domestik;
4. Mempercepat dan mendorong penggunaan media elektronik.
4. OECD
OECD pertama kali dimulai menggarap masalah e-commerce pada tahun 1998 di Ottawa dengan mengumumkan Actions Plan for Electronics Commerce yang antaranya merencanakan untuk :
1. Membangun kepercayaan untuk pengguna dan konsumen.
2. Menetapkan aturan dasar untuk tempat pasar digital.
3. Memperbaiki infrastruktur informasi untuk perdagangan elektronik.
4. Memaksimalkan keuntungan dari perdagangan elektronik.
Resolusi Kongres PBB VIII tahun 1990 tentang The Prevention of Crime and Treatment of Offenders di Havana mengajukan bebrapa kebijakan dalam upaya menaggulangi cyber crime, antara lain sebagai berikut :
1. Menghimbau negara anggota untuk menginvestasikan upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah-langkah di antaranya :
2. Melakukan modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
3. Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
4. Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan komputer.
5. Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat dan para penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime.
6. Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannya melalui kurikulum informatika.
7. Mengadopsi kebijakan perlindungan korban Cyber Crime sesuai dengan deklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk korban melaporkan adanya cyber crime.
8. Menghimbau negara anggota meningkatkan kegiatan internasional dalam upaya penanggualngan Cyber Crime.
9. Merekomendasikan kepada Komite Pengendalian dan Pencegahan Kejahatan (Committe on Crime Prevention and Control) PBB untuk :
a. Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi Cyber Crime di tingkat nasional, regional dan internasional.
b. Mengembangkan penelitian dan analisis lebih lanjut guna menemukan cara-cara baru menghadapi problem Cyber Crime pada masa yang akan datang.
c. Mempertimbangkan Cyber Crime sewaktu meninjau pengimplementasian perjanjian ekstradisi dan bantuan kerja sama di bidang penanggulangan kejahatan.
Upaya internasional dalam penanggulangan cyber crime, juga telah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya yaitu workshop on crime related to computer networks yang diorganisasi oleh UNAFEI selama Kongres PBB X tahun 2000 berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya ini adalah sebagai berikut :
1. Computer Related Crime (CRC) harus dikriminalisasikan.
2. Diperlukan hukum acara yang tepat untuk penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat mayantara (cyber criminals).
3. Harus ada kerja antara pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penaggulanagn kejahatan komputer agar internet menjadi aman.
4. Diperlukan kerjasama internasional untuk menelusuri atau mencari para penjahat internet.
5. PBB harus mengambil langkah atau tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerja sama teknis dalam penaggulangan computer related crime (CRC).
Demikianlah beberapa upaya hukum internasional yang terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan Cyber Crime. Upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan mayantara dilaksanakan oleh masyarakat internasional oleh karena kejahatan ini adalah merupakan salah satu kejahatan baru yang beraspek internasional dan global. Upaya hukum saat ini tidak hanya terbatas pada perangkat model law, tetapi juga terkait dengan penegakan hukum.(law inforcement)
sumber : www.google.com
Minggu, 28 Maret 2010
Langganan:
Postingan (Atom)
